PELAYANAN ADMINDUK DESA DARUNGAN
Dear Warga Darungan, Alhamdulillah berkat kerja keras tim dan do'a dari warga darungan, pengurusan ADMINDUK (Administrasi Kependudukan) sudah bisa dilakukan di desa, hal ini tentunya menjadi kebanggan tersendiri bagi kami mengingat dari 248 Desa/Kelurahan di kabupaten jember hanya 8 desa yang bisa mengurus ADMINDUK didesa, Darungan menjadi desa ke 3 dalam hal ini, bahkan beberapa kecamatan hanya masih mengumpulkan berkas saja dan harus setor sendiri tanpa bisa input data seperti desa kita
Hal ini jangan sampai disia-siakan, segera urus ADMINDUK anda langsung ke desa
A. PERSYARATAN PENGAJUAN KK
1. HILANG/RUSAK
-
KK
Asli atau Surat Kehilangan (Jika Hilang)
-
Foto
Copy KK yang hilang (Jika ada)
-
Asli/Fotocopy Warna Surat Nikah pasangan yang berada di KK
- Asli/Fotocopy Warna KTP suami istri yang berada di KK
2. PECAH KK/MEMBENTUK KELUARGA BARU
-
Formulir
F.01-01
-
Surat
Pindah bagi suami/istri dari luar Desa Darungan
- KK Asli bagi yang beralamat Darungan
-
Fotocopy Warna KK bagi yang beralamat luar Jember
-
Asli/Fotocopy Warna Surat Nikah pasangan yang berada di KK (Termasuk orang tua/mertua yang berada di darungan)
- Asli/Fotocopy Warna KTP semua anggota yang berada di KK (suami/istri, orang tua/mertua)
- Ijazah terahir untuk ganti status pendidikan terahir
3. TAMBAH ANGGOTA
-
KK
ASLI
-
Asli/Fotocopy Warna Warna Surat Nikah pasangan yang berada di KK
-
Asli/Fotocopy Warna KTP semua anggota yang berada di KK (bagi yang sudah punya)
- Surat kenal lahir dari dokter atau desa apabila usia bayi diatas 60 hari (jika anak yang mau di masukan)
4. MENGHAPUS ANGGOTA
-
KK
Asli
-
Asli/Fotocopy Warna Surat Nikah pasangan yang berada di KK
-
Asli/Fotocopy Warnay KTP semua anggota yang berada di KK (bagi yang sudah punya)
- Surat Kematian dari dokter/desa
5. REVISI
-
KK
Asli
-
Foto
Copy Surat Nikah pasangan yang berada di KK
-
Asli/Fotocopy Warna KTP semua anggota yang berada di KK (bagi yang sudah punya)
- Data Pendukung Revisi (Surat Nikah/Ijazah/Penetapan Pengadilan)
5. ALUR JIKA BELUM PUNYA IDENTITAS SAMA SEKALI
-
Pengantar RT/RW
-
Datang ke Kantor Desa untuk minta pemberkasan (kenal lahir, Domisili, Pernyataan belum pernah punya KK, F.1-01)
-
Kembali Ke RT/RW untuk minta tandatangan berkas
- Kembali Ke kantor desa untuk meminta tandatangan kepala desa dan pengarsipan berkas
- Ke kecamatan untuk minta Tandatangan Camat/yang bertugas
- Ke dispinduk Jember untuk melakukan perekaman atau cek data biometrik (foto & sidik jari)
B. KTP
1. 1. PERTAMA BUAT
-
Foto
Copy KK
-
Foto
Copy Ijazah (Bagi Yang punya)
- Melakukan Perekaman e-KTP di Kecamatan
2. HILANG/RUSAK
-
KTP
Asli/ Surat Kehilangan (Jika Hilang)
-
Asli/Fotocopy Warna KK
- Asli/Fotocopy Warna KTP yang hilang (jika ada)
3. REVISI
-
Asli/Fotocopy Warna KK
- KTP Asli
- Apabila KTP dan KK yang tidak sama adalah NIK, maka KK yang harus di revisi
C. AKTE LAHIR
-
Asli/Fotocopy Warna Surat Nikah
-
Asli/Fotocopy Warna KK (nama anak sudah di KK)
-
Asli/Fotocopy Warna KTP Orang Tua
-
Asli/Fotocopy Warna KTP 2 orang saksi dan nomor KK saksi
-
Surat
Kenal Lahir dari dokter atau dari desa jika usia anak di atas 60 hari
-
Isi
Formulir /Blanko akte lahir (bisa di dapat Fotocopy terdekat kantor desa)
- Jika Tidak memiliki surat nikah maka menggunkan formulir anak Mama
- Akta Lahir Hilang lengkapi surat kehilangan
- Revisi akta lahir harus ke dispenduk jember dan di konsultasikan dulu ke desa
D. KIA
-
Asli/Fotocopy Warna KTP Orang Tua
-
Asli/Fotocopy Warna Akte lahir
-
Asli/Fotocopy Warna KK
-
Foto
Anak 3x4 cm (cetak dan file di hp) bagi anak usia 5 Tahun dan sebelum 18 tahun dengan bagroun merah jika tahun lahir ganjil, dan bagroun biru jika tahun lahir
genap
- KIA asli bagi yang sudah memiliki / bagi yang ingin memperpanjang KIA atau membari Foto
E. SURAT PINDAH
-
Asli/Fotocopy Warna KTP yang mau pindah
- Asli/Fotocopy Warna KK
- Asli/Fotocopy Warna Surat Nikah (Apabila Pindah ikut suami/istri)
- Formulir F.3-01 (tersedia di desa)
- Alamat lengkap Tujuan (fotocopy kk/ktp alamat yang di tuju)
CATATAN : SEMUA
BERKAS DI SATUKAN DAN MEMAKAI MAP